SERPONG (Kemenag Tangsel) – Kepala Kantor Kemenag Tangsel, Dedi Mahfudin, membuka kegiatan Bimbingan Perkawinan Bagi Para Calon Pengantin yang diadakan oleh KUA Serpong, Kamis (11/05/2023) bertempat di aula KUA Serpong.
Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin atau dikenal dengan sebutan Suscatin (Kursus Calon Pengantin) ini diikuti 30 pasang calon pengantin asal kecamatan Serpong.
Dalam arahannya, Kepala Kantor mengatakan bahwa ada apa lima unsur perkawinan yang harus dipahami oleh para calon pengantin, yaitu bahwa pernikahan adalah ikatan lahir batin/perjanjian lahir batin antara dua orang manusia yang berbeda jenis. Sebagai ikatan harus didasari atas kerelaan, kecintaan, dan saling menyanyangi bukan karena terpaksa atau intervensi.
“Pernikahan harus dengan lawan jenis yaitu laki-laki dan perempuan, perkawinan sejenis tidak dibenarkan dalam hukum Islam dan hukum positif,” jelas Kepala Kantor.
Kepala Kantor menambahkan bahwa dalam perkawinan harus ada yang berperan sebagai suami dan isteri. Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rohmah.
“Dalam perkawinan harus didasari pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan ini merupakan unsur terpenting dalam rumah tangga, yaitu kedekatan kepada Allah SWT. Suami istri harus saling mengingatkan agar aktivitas ibadah di dalam rumah tangga dijalankan dengan baik, sehingga mendapatkan barakah dari Allah.
Para calon pengantin mendapatkan bekal sebelum melangsungkan pernikahan, mulai dari pengetahuan agama, kesehatan, peran orangtua, dan hak serta kewajiban suami istri.
Kegiatan tersebut mengundang beberapa Narasumber, antar lain dari DP3AP2KB Tangsel, Dinas Kesehatan, Puskesmas Kecamatan Serpong 1, dan para Penyuluh. (#af_m)