KENCANA LOKA (Kemenag Tangsel) – Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kota Tangsel, menyerahkan surat keputusan (SK) pergantian nazir Makam Guru Isa Kelurahan Pondok Jagung Timur Serpong Utara, Tangsel.
Penyerahan berlangsung di aula kantor Kemenag Tangsel, Rabu (08/05/2024) oleh Ketua BWI Perwakilan Kota Tangsel, Ahmad Nurhakim, kepada ketua Nazir yang baru, Rokim, disaksikan Kepala Kantor Kemenag Tangsel, Dedi Mahfudin, Kasi Bimas Islam, Muhammad Edi Suharsongko, Perwakilan BWI Provinsi Banten, Sobri, dan Kepala KUA kecamatan Serpong Utara, Syamsudin, dan Lurah Pondok Jagung Timur, Jayadih.
Ketua BWI Ketua BWI Perwakilan Kota Tangsel, Ahmad Nurhakim, menjelaskan SK tersebut sesuai dengan Surat Rekomendasi dari KUA Serpong Utara perihal pergantian Nazir nomor 45/Kua.28.05/W.5/04/2024.
“Dengan demikian, tanah wakaf seluas 660 m2 diserahkan kepengurusannya kepada Nazir yang baru,” ucapnya.
Dirinya menjelaskan tugas BWI adalah untuk mengamankan, memajukan, dan mengembangkan aset wakaf agar dapat memberikan manfaat dan kemashlahatan kepada umat.
“Kita berharap seluruh harta wakaf dapat dikelola dengan sistem adiministrasi yang baik. Sebab dalam banyak kasus di berbagai daerah ada kekosongan hukum terkait batas waktu pengelolaan wakaf, bahkan dalam banyak kasus pengelolaan aset wakaf itu secara turun temurun,” jelasnya.
Karena itu, sambungnya, disahkannya UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan PP Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Nomor 41/2004 barulah dibatasi batas waktu Nazhir itu lima tahun.
“Artinya kalau pengelolaan Nazir berjalan dengan baik, bisa saja dilanjutkan,” ungkapnya.
Hal tersebut dipertegas oleh Kepala Kantor Kemenag Tangsel, Dedi Mahfudin, yang menjelaskan bahwa UU Nomor 41 Tahun 2004 bisa menjadi salah satu acuan bahwa semua nazir yang berbadan hukum harus mendaftarkan ke BWI, meski secara tertulis tidak ada aturan sanksi pidana.
“Keberadaan nazir wakaf di Indonesia ada 3 jenis, yaitu Nadzir perorangan, Nadzir Organisasi, dan Nadzir badan hukum. Tugas pokok Nazir Wakaf, antara lain mengelola tanah wakaf, melindungi tanah wakaf, dan mendayagunakan tanah wakaf untuk kemaslahatan umat,” jelasnya.
Selain itu, sambungnya, tugas nadzir wakaf adalah mengadministrasi, mengelola, mengembangkan, mengawasi, dan melindungi harta benda wakaf, juga membuat laporan secara berkala kepada Menteri dan BWI mengenai kegiatan perwakafan.
“Potensi tanah wakaf sangat besar, namun belum dimanfaatkan secara maksimal, maka solusinya Nazir perlu dibimbing, dilatih, dan dibina agar profesional. Kemenag Tangsel lewat KUA nya selalu siap melakukan pembinaan,” pungkasnya. (#af_m)