KENCANA LOKA (Kemenag Tangsel) – Kepala Kantor Kemenag Tangsel, Dedi Mahfudin, menerima kunjungan tim Itjen Kemenag RI dalam rangka pemantauan kepatuhan dan kesesuaian penggunaan label halal pada produk makanan dan minuman, di wilayah Kota Tangsel.
Turut hadir pada kesempatan tersebut, Kasubbag TU, Asep Azis Nasser, Kasi Bimas Islam, Muhammad Edi Suharsongko beserta staf Bimas Islam, dan Penyuluh Agama Islam.
Pemantauan dari tim Itjen Kemenag RI tersebut berlangsung pada tanggal 16-20 April 2024.
Berdasarkan uraian hasil Pemantauan Kepatuhan dan Kesesuaian Penggunaan Label Halal Pada Produk Makanan dan Minuman tersebut, tim Itjen menyarankan beberapa hal kepada Kemenag Tangsel agar memerintahkan satuan tugas Halal, untuk melakukan langkah sebagai berikut:
1. Melakukan kerjasama dengan forum komunikasi umat beragama Kota Tangerang Selatan untuk melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada tokoh dan umat beragama terkait kepatuhan jaminan produk halal serta pencatuman keterangan tidak halal.
2. Melakukan kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Koperasi dan UMKM terkait optimalisasi program sertifikasi halal dan database UMKM/pelaku usaha. Seluruh P3H bisa memaksimalkan peluang tersebut untuk sosialisasi dan pendampingan terhadap UMKM/pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal.
3. Melakukan kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Koperasi dan UMKM terkait pembinaan dan pengawasan atas kepatuhan sertifikasi halal dan penertiban pelaku usaha yang mencantumkan label halal sebab trend tanpa memiliki sertifikat halal yang legal.
4. Membuat database seluruh P3H dilengkapi dengan jumlah capaian pelaku usaha yang telah didampingi dan mendapat sertifikat halal di lingkungan Kankemenag Kota, kemudian data tersebut sebagai dasar untuk melakukan evaluasi.
5. Melakukan pembinaan kepada P3H di lingkungan Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan untuk mematuhi prosedur pendampingan sesuai dengan ketentuan dan menghimbau pelaku usaha yang telah didampingi P3H untuk komitmen dengan bahan yang digunakan pada proses produksi sesuai dengan hasil pendampingan P3H. (#af_m)