PAMULANG (Kemenag Tangsel) – Satuan Gugus Tugas (Satgas) Jaminan Produk Halal (JPH) Kantor Kemenag Tangsel, pada Jum’at (05/04/2024) menyerahkan Sertifikat Halal kepada pelaku usaha UMKM yang mengajukan sertifikat halal program self declare melalui pendamping halal KUA kecamatan Pamulang.
Penyerahan Sertifikat Halal tersebut diberikan langsung oleh Kasi Bimas Islam Kemenag Tangsel, Muhammad Edi Suharsongko, kepada pelaku usaha UMKM jemaah Majlis Taklim Babussalam, Pamulang Barat.
Ada 7 pelaku usaha yang mendapatkan Sertifikat Halal dari 15 pelaku usaha yang mengajukan setelah diproses selama 1 bulan.
Penyerahan sertifikat halal kepada pelaku UMKM ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk.
Dalam kesempatan tersebut, Kasi Bimas Islam, Muhammad Edi Suharsongko, menjelaskan sertifikat halal diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dirinya sangat mengapresiasi para pelaku UMKM yang telah melaksanakan sertifikasi halal.
Ia menghimbau para pelaku usaha yang belum bersertifikasi halal untuk mempersiapkan diri melaksanakan sertifikasi halal.
“Sertifikasi halal bagi produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha sangat penting, karena dengan bersertifikat halal maka diharapkan tujuan penyelenggaraan jaminan produk halal dapat terwujud dengan baik, sehingga sertifikasi halal juga berimplikasi pada peningkatan kualitas dan daya saing produk halal yang dihasilkan oleh pelaku usaha,” jelasnya.
Setelah mendapatkan sertifikat halal, sambungnya, pelaku UMKM berhak memasang logo halal di kemasan atau produk yang diproduksi-nya terkhusus untuk olahan makanan.
Lebih lanjut ia berpesan kepada para pelaku UMKM agar bisa menjaga amanah dalam menjalankan usaha untuk bisa menjaga kualitas kehalalanya. Dengan label produk halal diharapkan adanya peningkatan ekonomi dan kesejahteraan semakin meningkat. (#af_m)