SERPONG (Kemenag Tangsel) – Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Kemenag Tangsel, pada Rabu (10/01/2024) mengadakan Bimtek penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi para Penyuluh Agama, bertempat di Gedung Gallery dan UKM, Jl. Sunburst CBD, Cilenggang, Serpong, Tangsel.
Kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Aplikasi e-Kinerja BKN.
Bertindak sebagai Narasumber, staf Kepegawaian Kemenag Tangsel, Ade Irawan.
Pada kesempatan tersebut, Ade menyampaikan bahwa pedoman umum penyusunan SKP mengacu pada PP 30 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
“Pembuatan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) setiap tahunnya adalah hal yang wajib dilakukan oleh ASN, khususnya Penyuluh Agama Islam baik PNS maupun PPPK,” tegasnya.
Saat ini, sambungnya, telah ada aplikasi e-Kinerja yang memudahkan para pegawai dalam pengurusan kenaikan pangkat.
“Penggunaan e-Kinerja ini sebenarnya memudahkan kita dalam penyusunan SKP, sehingga saat pengurusan kenaikan pangkat nanti, kita tidak lagi diberatkan oleh penyusunan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit atau DUPAK,” jelasnya.
Ade menyebutkan apa saja yang perlu dipersiapkan sebelum login di aplikasi e-Kinerja, yaitu akun SIASN serta perbedaan periode penilian kinerja SKP antara PNS dan PPPK tahun 2023.
“Untuk periode penilaian SKP PNS yaitu terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023 sampai 31 Desember 2023, sedangkan PPPK yang baru terangkat di tahun 2023, periode penilaiannya adalah mulai dari TMT sampai 31 Desember 2023,” tutupnya. (#af_m)