CIPUTAT (Kemenag Tangsel) – Kementerian Agama Kota Tangsel lewat Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis), mengusulkan bantuan insentif bagi para guru yang mengajar di lembaga keagamaan Islam, seperti Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), dan Lembaga Pendidikan Alquran. Usulan tersebut diserahkan kepada Pemkot Tangsel pada Senin (03/07/2023) lewat Kabag Kesra.
Usulan bantuan insentif bagi guru lembaga keagamaan Islam diserahkan oleh Kasi Pakis Kemenag Tangsel, Ade Sihabudin, dan diterima oleh Kabag Kesra Pemkot Tangsel, Cahyadi.
Turut hadir Kasubag Kesra, Yaser Arafat, staf seksi Pakis, Minhuda dan Irfansyah, dan perwakilan Pokja FKDT, FSPP, LPQ, dan BKPMRI masing-masing satu orang.
Kabag Kesra, Cahyadi, mengatakan usulan tersebut merupakan masukan penting untuk program 2024 yang akan datang.
“Usulan ini sangat penting bagi kami dan akan ditindaklanjuti dan disampaikan kepada bapak Wali Kota,” ujarnya.
Hal tersebut disambut baik oleh Kasi Pakis Kemenag Tangsel, Ade Sihabuddin. Dirinya mengucapkan terima kasih atas respon dari Pemkot Tangsel.
“Para guru di lembaga keagamaan turut andil dalam mewujudkan Kota Tangsel yang religius. Tentunya harus diperhatikan insentifnya dari Pemkot Tangsel,” ucapnya.
Staf Pakis, Irfansyah, menambahkan usulan tersebut diajukan berdasarkan keluhan Kabag Kesra sebelumnya, Yahya Sutaemi.
“Saat itu beliau mengatakan belum punya data valid untuk dijadikan pegangan, karena yang terjadi selama ini ada doubel data, karenanya data ini kami buat dan bisa dijadikan sebagai rujukan,” jelasnya.
Diharapkan usulkan insentif bagi Pengajar Agama Islam dapat dimasukkan dalam anggaran tahun 2024. (#af_m)