CIPTIM (Kemenag Tangsel) – Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Tangsel, pada Rabu (29/12/2021) mengadakan Pembinaan Guru PNS dan Non PNS bertempat di MIN 2 Tangsel.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasubbag TU Kemenag Tangsel, Asep Azis Nasser, Pengawas kecamatan Ciputat Timur, Tepuri Ali, Kepala MIN 2 Tangsel, Ratu Fety, dan para guru.
Kepala MIN 2 Tangsel, Ratu Fety, menjelaskan di sela-sela kesibukan para guru, pihaknya tetap mengadakan pembinaan dalam rangka menghadapi kegiatan di semester genap.
“Begitu banyak kegiatan guru di akhir semester ganjil ini. Walaupun libur dan di sela-sela kesibukan, kami tetap mengadakan pembinaan ini untuk menyongsong awal kegiatan di semester genap,” tuturnya.
Sementara itu, Kasubbag TU, dalam arahannya menyambut baik diadakannya kegiatan pembiayaan tersebut, terutama dalam mempersiapkan kegiatan di semester genap.
“Dalam berbagai kegiatan serupa saya selalu mengingatkan agar para guru agar bekerja dengan baik dan bahagia, baik sebagai pendidik maupun pegawai administrasi. Pelihara cinta dan ketulusan saat mengajar, karena itu gerbang terbukanya kecerdasan anak didik,” pesannya.
Dirinya juga mengingatkan agar para guru senantiasa bersyukur dan murah senyum, karena senyum menggambarkan kehumblean seseorang.
“Temukan sahabat di tempat kerja, dan mau mendengarkan curhatnya. Ketika banyak orang mencurahkan sesuatu pada Anda, maka Anda termasuk orang yang beruntung,” tandasnya.
Bertindak sebagai Narasumber, pengawas madrasah kecamatan Ciputat Timur, Tepuri Ali. Pada kesempatan tersebut ia menjelaskan mekanisme Laporan Capaian Kinerja Harian (LCKH), Administrasi Pembelajaran, Proses Pembelajaran, Penilaian, dan Evaluasi LKH yang dibuat oleh guru.
“LKH dibuat disesuaikan dengan prota dan prosem. Jangan ditunda agar Tidak ada penumpukan pekerjaan dan disetor tepat waktu,” tegasnya.
Lebih lanjut ia menegaskan agar para guru senantiasa meningkatkan kompetensi dan memahami betul tugas pokok dan fungsi seorang guru sesuai Permendikbud No 15 tahun 2018.
“Dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 dinyatakan bahwa pelaksanaan beban kerja selama 37,5 jam kerja efektif bagi guru mencakup kegiatan pokok, yaitu guru merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi hasil pembelajaran, membimbing dan mendidik peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan yang relevan,” paparnya.
Pemenuhan beban kerja tersebut, sambungnya, dapat dilaksanakan dalam kegiatan intrakurikuler, kukurikuler, dan ekstrakurikuler.
“Saya berharap ke depan semua guru MIN 2 Tangsel dapat lebih meningkatkan kinerjanya untuk melahirkan generasi unggul di masa depan,” pungkasnya. (#af_m)