KENCANA LOKA (Kemenag Tangsel) – Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Tangsel, pada Jum’at (10/11/2023) mengadakan pembinaan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) bertempat di aula kantor Kemenag Tangsel, dengan menghadirkan narasumber Analis Kebijakan Ahli Muda pada Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI, Mahmudi Affan Rangkuti.
Kasubbag TU Kemenag Tangsel yang juga Plt Kasi PHU, Asep Azis Nasser, menjelaskan pembinaan tersebut diadakan terkait regulasi terbaru tentang ibadah umrah di tahun 2024. Dirinya berharap PPIU bisa menjalankan tugasnya dengan amanah.
“Dengan mengetahui regulasi terbaru, semoga kendala-kendala yang mungkin terjadi dalam penyelenggaraan ibadah umrah maupun haji khusus bisa diminimalisir. Kami berharap bapak ibu semua bisa mengantarkan jemaah dengan amanah, berangkat dan kembali ke tanah air dengan selamat,” ujarnya.
Ditegaskannya, PPIU harus bekerja secara profesional dan proporsional sesuai regulasi. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh PPIU di kota Tangsel dapat meningkatkan pelayanan dan profesionalitasnya dalam melayani jamaah.
Narasumber, M. Affan Rangkuti, menjelaskan terkait pengawasan pemerintah terharap pelaksanaan ibadah umrah dan haji khusus yang dilaksanakan secara berkala.
“Pengawasan tidak lain agar pelaksanaan ibadah umrah dan haji khusus berjalan dengan baik, mulai dari keberangkatan dan kepulangan jemaah umrah di bandara internasional di seluruh Indonesia. Juga terkait penanganan kasus penyelenggaraan perjalanan umrah berupa pengecekan kesesuaian tiket, visa serta keterlambatan keberangkatan dan kepulangan, serta Inventarisasi dan pemantauan terhadap penerbitan paspor bagi jemaah umrah,” jelasnya.
Dirinya berharap seluruh PPIH terus memantau regulasi terbaru, baik dari pemerintah Indonesia maupun Arab Saudi, sehingga tidak terjadi kesalah dalam melakukan pelayanan kepada jemaah. (#af_m)