SERPONG (Kemenag Tangsel) – Para ASN di lingkungan Kemenag mengikuti survei Indeks Profesionalisme dan Moderasi Beragama (IPMB) yang diadakan oleh Kementerian Agama RI, Selasa (27/12/2022) di MAN Insan Cendekia Serpong. Survei ini digelar berbasis Computer Assisted Test (CAT).
Survei IPMB ini bertujuan mendukung pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 dan Rencana Strategis Kementerian Agama. Survei juga sebagai upaya mewujudkan sumber daya manusia aparatur yang profesional dan moderat.
Kepala Kantor Kemenag Tangsel, Dedi Mahfudin, menjelaskan survei IPMB dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama, survei diikuti seluruh Pegawai ASN Kementerian Agama. Survei dilaksanakan secara serentak berbasis lokasi kabupaten/kota pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2022 pada titik lokasi yang telah ditentukan.
“Untuk ASN di lingkungan Kemenag Tangsel dilaksanakan di MAN Insan Cendekia Serpong,” jelasnya.
Analis Kepegawain Kantor Kemenag Tangsel, Rahmat Sukmawan, menjelaskan peserta dibagi dalam empat sesi. Sesi pertama, dari jam 08.00 sampai 09.30 WIB. Sesi kedua, dari jam 10.00 sampai 11.30 WIB. Sesi ketiga, dari jam 13.00 sampai 14.30 WIB. Dan sesi keempat dari jam 15.00 sampai 16.30 WIB.
“Setiap sesi terdiri dari 6 ruangan, setiap ruangan diisi 23 Peserta. Peserta wajib membawa laptop dan handphone/modem untuk tethering internet dan wajib melakukan instalasi Safe Exam Browser (SEB) pada laptop yang akan digunakan,” jelasnya.
Ditambahkannya, dua hari sebelumnya terdapat Gladi Resik CAT IPMB pada tanggal 24-26 Desember 2022 melalui system aplikasi, agar para peserta siap pada saat pelaksanaan. Peserta yang mengikuti tes ini adalah seluruh Pegawai ASN Kementerian Agama se-Indonesia, termasuk di Kota Tangsel. Dikecualikan bagi Pimpinan Satker/Panitia/Pegawai ASN yang ditentukan Pimpinan Satker.
“Bagi peserta yang dikecualikan, akan diberikan waktu lain untuk CAT selanjutnya. Begitu juga dengan peserta yang tidak mengikuti CAT dikarenakan sakit atau alasan force majure lainnya, wajib membuktikan dengan surat keterangan yang sah yang diterbitkan oleh pejabat/lembaga yang berwenang dan peserta tersebut akan diberikan waktu lain untuk CAT selanjutnya. Hasil IPMB akan diumumkan pada 30 Desember 2022,” tutupnya. (#af_m)