KENCANA LOKA (Kemenag Tangsel) – Sehubungan dengan terbitnya PMA Nomor 71 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kelas Jabatan Pelaksana, yang merupakan perubahan keenam dari PMA Nomor 51 Tahun 2014, Urusan Kepegawaian (UP) Kemenag Tangsel melakukan analisis beban kerja pelaksana pada seksi Bimas Islam Kemenag Tangsel, Kamis (27/10/2022), bertempat di ruang seksi Bimas Islam.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Analis Kepegawaian Kemenag Tangsel, Rahmat Sukmawan, beserta staf, dan diikuti oleh seluruh staf Bimas Islam.
Rahmat menjelaskan, analisis jabatan dan beban kerja bertujuan antara lain untuk menentukan berapa jumlah pegawai yang diperlukan pada seksi Bimas Islam dan menentukan nama jabatan masing-masing pegawai sesuai pekerjaannya sehari-hari.
“Analisis ini juga dalam rangka mendapatkan data perubahan nama jabatan untuk diusulkan ke Kanwil Kemenag untuk penerbitan SK jabatannya, sehingga masing-masing pegawai mendapatkan tunjangan kinerja dengan grade sesuai dengan kinerjanya,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, usulan perubahan jabatan sesuai PMA 71 tahun 2022 harus segera dilaksanakan karena PMA tersebut sudah diundangkan sejak bulan September 2022 silam.
“Bila sampai akhir tahun ini ada pegawai yang belum memiliki SK Jabatan sesuai PMA 71, maka pegawai tersebut tidak akan mendapatkan tunjangan kinerja. Hal ini mengacu pada PMA Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembayaran Tunjangan Kinerja, bahwa Tukin dapat dibayarkan kepada pegawai yang memiliki jabatan, berdasarkan absensi/kehadiran, dan capaian Kinerja dibuktikan dengan laporan Capaian Hasil Kinerja Bulanan,” terangnya.
Diharapkan analisis jabatan dan beban kerja mampu melahirkan ASN yang berintegritas dan melahirkan SDM yang berkualitas sesuai dengan kompetensi di bidangnya masing-masing.
“Tentunya kita selalu berupaya mewujudkan sumber daya aparatur yang punya kompetisi di bidangnya masing-masing, sehingga dalam pelaksanaan tugas akan terwujud efektivitas, transparan, dan akuntabel,” imbuhnya. (#af_m)