SERPONG (Kemenag Tangsel) – Menindaklanjuti surat dari kantor wilayah Kanwil Kemenag Provinsi Banten terkait Monitoring Pengawasan Penerimaan PNBP NR di wilayah Provinsi Banten, Seksi Bimas Islam Kemenag Tangsel mengundang para Kepala KUA dalam acara Monitoring dan Evaluasi Koreksi Data Transaksi Penerimaan Penerimaan Negara Bukan Pajak – Nikah Rujuk (PNBP NR)
Bertindak selaku Narasumber, Subkor Sapras Bina KUA Kanwil Kemenag Provinsi Banten, Mupassir.
Dalam paparan awalnya, Mupassir, menjelaskan tujuh pesan dari Menteri Agama yang tiga di antaranya ada di KUA yaitu, Moderasi Beragama, Digitalisasi Pelayanan, dan Revitalisasi KUA.
Pada kesempatan tersebut dirinya menjelaskan bahwa tugas Penghulu adalah memeriksa berkas.
“Penghulu juga tidak boleh melintas batas dan penyetoran biaya nikah harus sebelum pelaksanaan pernikahan,” tandasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan ada koreksi data transaksi penerimaan PNBP NR, dimana beberapa billing yang dibuat oleh KUA masih memakai kode Bimas Islam Pusat, yang seharusnya memakai kode billing Satker Kemenag Tangsel.
“Hal ini terjadi ketika masa transisi pergantian kode billing dari pusat ke satker masing-masing yaitu pada bulan Desember 2021 ke Januari 2022. Sehingga ada dana PNBP Tangsel yang tersimpan di Bimas Pusat sebesar Rp. 76.200.000,-. Ini yang harus diajukan ke KPPN tetapi harus membuat koreksian dari KUA masing-masing,” terangnya.
Selain Kepala KUA, acara tersebut juga mengundang Operator SIMKAH dan Bendahara penerima pengeluaran PNBP kota Tangsel. (#af_m)