CIPUTAT (Kemenag Tangsel) – Menyikapi terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB) Nomor 3 tahun 2021 Tentang Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS tahun 2021, MIN 3 Tangsel mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2021 dan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 Tentang Disiplin PNS, Jum’at (28/01/2022).
Kegiatan Bimtek ini dilaksanakan di MIN 3 Tangsel, dan diikuti oleh Kepala MIN 3 Tangsel, Jetty Maynur, dan seluruh staf dan guru, dengan menghadirkan Narasumber Analisis Kepegawaian Kemenag Tangsel, Rahmat Sukmawan.
Kepala MIN 3 Tangsel, Jetty Maynur, mengungkapkan Bimtek penyusunan SKP terbaru tahun 2021 ini sangat penting dan ada perubahan dibanding SKP sebelumnya.
“Kami berharap para guru dapat mengetahui dengan jelas cara penyusunan SKP yang baru ini sesuai dengan PP nomor 30 tahun 2019 yang baru,” ungkapnya.
Analis Kepegawaian Kemenag Tangsel, Rahmat Sukmawan, memaparkan tentang penilaian kinerja pada SE yang baru, di mana unsur-unsur objektifitas dan keterukuran, lebih akuntabel dan transparan serta lebih mencerminkan tentang realitas kinerja seorang PNS.
“PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS sebagai pengganti PP nomor 46 Tahun 2014 Tentang Penilaian prestasi Kerja PNS. Salah satu perubahan penting dari penilaian kinerja PNS berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2019 adalah bahwa penilaian kinerja wajib dilaksanakan dalam kerangka sistem manajemen Kinerja PNS yang terdiri dari Perencanaan Kinerja, Pelaksanaan, Pemantauan, dan pembinaan Kinerja, Penilaian Kinerja, serta Tindak Lanjut hasil penilaian kinerja, yang dikelola dalam suatu System Informasi Kinerja,” paparnya.
Ditambahkannya, Penyusunan SKP Tahun 2021 dibagi atas dua periode, yaitu Periode Januari – Juni, yang tata cara Penyusunan SKP mengikuti ketentuan Perka BKN No. 1 tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 46 Tahun 2011 tentang PPKPNS dan wajib ditetapkan paling lambat akhir Januari. Penyusunan kegiatan tugas jabatan dan target pada SKP periode ini mempertimbangkan kurun waktu penyelesaian/pencapaian sesuai periode dimaksud.
Sedangkan, pada Juli – Desember, tata cara Penyusunan SKP mengikuti ketentuan PP No. 30 tahun 2019 dan wajib ditetapkan paling lambat akhir Juli.
“Periode Januari-Juni, teknis penyusunan SKP dan format SKP berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. SKP ditetapkan paling lambat akhir Bulan Januari. Sedangkan periode Juli- Desember, teknis penyusunan SKP dan format SKP berdasarkan ketentuan pelaksanaan PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. SKP ditetapkan paling lambat akhir Bulan Juli,” terangnya.
Oleh karena itu, sambungnya, harus ada konversi nilai akhir untuk SKP bulan Januari-Juni, sebelum diintegrasi dengan periode Juli-Desember.
“Karena grade pada SKP yang baru berbeda dengan SKP yang lama. Kalau yang lama nilai 86 itu adalah baik, sedang dalam aturan baru 86 itu adalah cukup. Nilai baik dimulai dari 90-110. Oleh karena itu nilai lama harus dikonversi terlebih dahulu sesuai dengan rumus yang baru,” tutupnya. (#af_m)