PONDOK AREN (Kemenag Tangsel) – Pondok Pesantren adalah lembaga pendidikan tertua di Indonesia. Sebelum Indonesia merdeka, Ponpes sudah ada, oleh karena itu Pondok Pesantren sangat berjasa dan berkontribusi bagi kemerdekaan dan kemajuan bangsa Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Kemenag Tangsel, Dedi Mahfudin, pada acara Halaqoh Pondok Pesantren, Rabu (15/12/2021) bertempat di Pondok Pesantren Jam’iyyah Islamiyah, Pondok Aren Tangsel.
Lebih lanjut Kepala Kantor menjelaskan keberadaan Pondok Pesantren di Indonesia sudah memiliki legitimasi yang kuat yaitu lahirnya UU Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pondok Pesantren. Dalam UU itu dijelaskan bahwa pesantren memiliki 3 fungsi, yaitu fungsi Pendidikan, fungsi Dakwah, dan fungsi Pemberdayaan Masyarakat.
“Lahirnya UU Nomor 18 Tahun 2019 tersebut menunjukkan eksistensi Pondok Pesantren. Saatnya kemandirian Pondok Pesantren dibangun melalui unit usaha agar pesantren lebih maju, mandiri, dan berdikari dalam pembiayaan,” tegasnya.
Ditambahkannya, Pondok Pesantren harus berasas pada K5, yaitu Ketuhanan yang Maha Esa, Komitmen Kebangsaan, Kemandirian, Keberdayaan, dan Kemaslahatan.
“Pesantren adalah lembaga yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, menyemaikan akhlak mulia, serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil’alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia,” imbuhnya.
Pada acara tersebut juga dibahas Peraturan Presiden (Perpres) No 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang di tandatangani oleh Presiden Jokosi pada 2 September 2021. Terbitnya Perpres ini adalah momentum besar bagi dunia pesantren.
Kepala Kantor menjelaskan dana abadi pesantren merupakan salah satu poin dari amanat UU No. 18 Tahun 2019. Selain dana abadi, pemerintah daerah juga bisa mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren maupun Perpres Nomor 82 Tahun 2021.
Dalam Pasal 9 Perpres Nomor 82 Tahun 2021 jelas mengatur bahwa pemerintah daerah dapat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBD sesuai kewenangannya. Pendanaan tersebut dialokasikan melalui mekanisme hibah. Baik itu untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.
“Terbitnya Perpres ini adalah sebuah momentum besar bagi dunia pesantren. Kementerian Agama lewat Menteri Agama berterima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi yang memiliki komitmen dan perhatian besar dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan pesantren,” tutup Kepala Kantor. (#af_m)