CIPUTAT (Kemenag Tangsel) – Jelang Natal dan Tahun Baru 2022, Pemkot Tangsel menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral yang dilaksanakan pada Senin (14/12/2021) bertempat di aula Blandongan Pemkot Tangsel.
Rakor dihadiri oleh Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Kepala Kantor Kemenag Tangsel Dedi Mahfudin, beserta Forkopimda Tangsel dan Kepala OPD.
Rakor Lintas Sektoral Ini dilaksanakan dalam rangka membahas pelaksanaan Natal dan Tahun Baru 2022 di masa Pandemi Covid-19.
Kepala Kantor menjelaskan terkait perayaan Natal, Menteri Agama sudah mengeluarkan Surat Edaran sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya.
“Kementerian Agama telah menerbitkan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021. Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No: SE. 31 Tahun 2021. Surat edaran ini ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas tanggal 29 November 2021,” terangnya.
Selain itu, tambahnya, Rakor juga memutuskan bahwa Pemkot Tangsel akan memberlakukan pembatasan skala kecil, larangan adanya kerumuman dan pengamanan Tahun Baru 2022.
Wali Kota Tangsel mengimbau warganya untuk tidak merayakan Natal dan pergantian malam tahun baru dengan berkerumun.
“Masyarakat Tangsel dihimbau merayakan malam pergantian tahun baru bersama keluarga di rumahnya masing-masing, dan tidak melakukan perjalanan keluar kota untuk berlibur,” tegasnya.
Ditambahkannya, umat Nasrani yang akan merayakan Natal, baik di rumah maupun gereja, juga dihimbau tetap menerapkan Prokes Covid-19.
“Kami bersama TNI, Polri, dan Satpol PP akan berjaga di sejumlah titik rawan keramaian dan gereja, untuk memastikan masyarakat tetap patuh terhadap Prokes Covid-19,” pungkasnya. (#af_m)