CIPUTAT (Inmas_Tangsel) – Kepala Kantor Kemenag Tangsel, Abdul Rojak, menerima Sertifikat Tanah MIN 1 Tangsel dari Kepala BPN Tangsel, Himsar, Kamis (14/01/2021).
Setelah lebih dari 25 tahun mengalami kendala, akhirnya tanah seluas 1.649 M² (Seribu enam ratus empat puluh sembilan meter persegi) diserahkan haknya dari Yayasan Darul Maghfiroh, kepada MIN 1 Tangsel.
Kepala Kantor mengucap syukur atas selesainya sertifikat tersebut.
“Alhamdulillah akhirnya sertifikat tanah seluas 1.649 m² telah selesai. Semoga menjadi amal jariyah,” tuturnya.
Dalam nada yang sama, Kepala MIN 1 Tangsel, Ratu Rohimah, merasa bersyukur atas selesainya sertifikat tanah untuk MIN 1 Tangsel.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut membantu, khususnya kepada Kepala Kantor Kemenag Tangsel, bapak Abdul Rojak. Ini merupakan prestasi luar biasa dari beliau yang bisa menyelesaikan kasus tanah MIN 1 Tangsel yang lebih dari 25 tahun bermasalah,” ujarnya.
Menurutnya, apa yang dilakukannya selama ini semata-mata diniatkan untuk ibadah, walau membutuhkan proses yang cukup lama.
“Semoga apa-apa yang kita lakukan untuk kepentingan umat, Insya Allah menjadi amal jariyah yang akan menambah pundi-pundi pahala kita di akhirat kelak,” tutupnya. (#af_m)