KENCANA LOKA (Inmas_Tangsel) – Keberadaan Pondok Pesantren di Indonesia sudah memiliki legitimasi yang kuat yakni lahirnya UU Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pondok Pesantren. Dalam UU itu dijelaskan bahwa pesantren memiliki 3 fungsi yaitu fungsi Pendidikan, fungsi Dakwah, dan fungsi Pemberdayaan Masyarakat.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Kemenag Tangsel, Abdul Rojak, saat menjadi Narasumber dalam acara Pembinaan, Pengarahan, dan Up-Grading Wawasan Keilmuan Pesantren dan Alquran, Selasa (05/01/2021) di masjid Khodimul Ummah kantor Kemenag Tangsel.
Acara yang diadakan oleh Pondok Pesantren Sabiluna, Ciputat Timur, Tangsel, tersebut dihadiri oleh pimpinan Ponpes Sabiluna, KH. Nasuha Abu Bakar dan Bukhori, serta diikuti oleh dewan guru.
Lebih lanjut Kepala Kantor berharap Ponpes Sabiluna dapat melahirkan siswa-siswi yang berkualitas, berilmu tinggi, berakhlak mulia, serta siap bersaing dalam persaingan Global.
“Di samping itu Ponpes Sabiluna harus memiliki ciri khas atau spesialisasi yang menjadi keunggulan yang berbeda dengan Ponpes lainnya,” ungkapnya.
Pimpinan Ponpes Sabiluna, KH. Nasuha Abu Bakar, menjelaskan kegiatan tersebut sekaligus dalam rangka silaturahmi dan berdialog dengan Kepala Kantor Kemenag Tangsel.
“Alhamdulillah dari kegiatan ini para dewan guru dapat mendengar dan berdialog dengan Kepala Kantor Kemenag Tangsel, sehingga mendapatkan wawasan keilmuan untuk kemudian bisa diterapkan di Ponpes kami,” tuturnya.
Di akhir acara, diberikan cindera mata dari pimpinan Ponpes Sabiluni kepada Kepala Kantor. (#af_m)