CIPUTAT (Inmas_Tangsel) – Jelang Natal dan Tahun Baru 2021, Pemkot Tangsel menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral yang dilaksanakan pada Kamis (17/12/2020) bertempat di aula Blandongan Pemkot Tangsel.
Rakor dihadiri oleh Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, Kepala Kantor Kemenag Tangsel Abdul Rojak, Ketua DPRD Tangsel Abdul Rosid, Forkopimda Tangsel, Kejari Tangsel Nur Elina Sari, Kapolres Tangsel, Dandim 0506 Tangerang, Kepala BNN Tangsel, Ketua MUI Tangsel, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, para Kepala OPD, dan para Camat.
Rakor Lintas Sektoral Ini dilaksanakan dalam rangka membahas pelaksanaan Natal dan Tahun Baru 2021 di masa Pandemi Covid-19.
Kepala Kantor menjelaskan terkait perayaan Natal, Menteri Agama sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di masa Pandemi Covid-19.
“Hasil Rakor diputuskan bahwa perayaan Natal di Kota Tangerang Selatan akan dilaksanakan melalui Daring dan harus mengikuti Protokol Kesehatan,” jelanya.
Selain itu, tambahnya, Rakor juga memutuskan bahwa Pemkot Tangsel akan memberlakukan pembatasan skala kecil, larangan adanya kerumunan keagamaan dan hajatan pernikahan, dan pengamanan Tahun Baru 2021.
Rakor diakhiri dengan konfrensi pers. Di hadapan para wartawan, Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, mengimbau warganya untuk tidak merayakan Natal dan pergantian malam tahun baru dengan berkerumun.
“Masyarakat Tangsel dihimbau merayakan malam pergantian tahun baru bersama keluarga di rumahnya masing-masing, dan tidak melakukan perjalanan keluar kota untuk berlibur,” tegasnya.
Ditambahkannya, umat Nasrani yang akan merayakan Natal, baik di rumah maupun gereja, juga dihimbau tetap menerapkan Prokes Covid-19.
“Kami bersama TNI, Polri, dan Satpol PP akan berjaga di sejumlah titik rawan keramaian dan gereja, untuk memastikan masyarakat tetap patuh terhadap Prokes Covid-19,” pungkasnya. (#af_m)