CIPUTAT (Inmas_Tangsel) – Prestasi luar biasa kembali ditoreh oleh Kepala Kantor Kemenag Tangsel, Abdul Rojak. Setelah hampir 30 tahun mengalami kendala, akhirnya Yayasan Darul Maghfiroh Ciputat menyerahkan tanah seluas lebih dari 1.150 meter kepada MIN 1 Tangsel.
Serah terima hak tanah tersebut dilakukan oleh Hj. Muniroh selaku Pembina Yayasan Darul Maghfiroh, pada Senin (30/11/2020), dan disaksikan oleh Ketua Yayasan Darul Maghfiroh, Syihabudin Noor, Pengawas Yayasan Darul Maghfiroh, Rasud Syakir, Pengawas Madrasah Kecamatan Ciputat, Abdul Rozak, Kepala MIN 1 Tangsel,
Ratu Rohimah, dan keluarga besar MIN 1 Tangsel.
Penandatanganan serah terima dilakukan di hadapan Notaris, Muhaimin, dari group Leonard T. Simangunsong.
Kepala Kantor mengucap syukur atas terlaksananya serah terima hak tanah kepada MIN 1 Tangsel.
“Alhamdulillah akhirnya tanah seluas lebih dari 1.150 meter telah diserahterimakan dari Yayasan Darul Maghfiroh Ciputat kepada MIN 1 Tangsel, semoga menjadi amal jariyah,” tuturnya.
Dalam nada yang sama, Kepala MIN 1 Tangsel, Ratu Rohimah, merasa bersyukur atas terwujudnya serah terima hak tanah kepada MIN 1 Tangsel.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut membantu proses serah terima hak tanah kepada MIN 1 Tangsel, khususnya kepada Kepala Kantor Kemenag Tangsel, bapak Abdul Rojak. Ini merupakan prestasi luar biasa dari beliau yang bisa menyelesaikan kasus tanah MIN 1 Tangsel yang hampir 30 tahun bermasalah,” ujarnya.
Menurutnya, apa yang dilakukannya selama ini semata-mata diniatkan untuk ibadah, walau membutuhkan proses yang cukup lama.
“Semoga apa-apa yang kita lakukan untuk kepentingan umat, Insya Allah menjadi amal jariyah yang akan menambah pundi-pundi pahala kita di akhirat kelak,” tutupnya. (#af_m)