CIPUTAT Kemenag Tangsel) – Kepala Kantor Kemenag Tangsel yang diwakili oleh Kasi Bimas Islam, Muhammad Edi Suharsongko, menghadiri Rapat Lintas Sektoral Kota Tangerang Selatan terkait tentang amaliah di Bulan Suci Ramadhan, Senin (12/02/2024) bertempat di ruang Kadis Pariwisata Kota Tangerang Selatan.
Rapat turut dihadiri oleh Kadis Pariwisata, Heru, Wakil Ketua MUI Tangsel, Hasan Mustofi, Pelaksana Kesra Tangsel, dan perwakilan Satpol PP Tangsel, sebagai tindak lanjut Rakor Kesra di Hotel Sol Marina, pada 24 Januari 2024 lalu.
Rapat membahas tentang Pengaturan Kegiatan Usaha Kepariwisataan dan Himbauan Amaliyah Menjelang dan Selama Bulan Ramadhan serta Idul Fitri 1445 H / 2024 M di Kota Tangsel.
Berkenaan hal tersebut perlu adanya upaya untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan, menjaga toleransi beragama agar terpelihara kerukunan, ketentraman hidup dalam bermasyarakat, khususnya pada pelaksanaan Ibadah Puasa di bulan Ramadhan.
Oleh karena itu, Pemkot, Kemenag, dan MUI Tangsel dipandang perlu mengatur usaha kepariwisataan dan menghimbau kepada seluruh masyarakat kota Tangsel.
Rapat memutuskan beberapa hal antara lain tentang aturan tempat hiburan dan restoran selama bulan suci Ramadhan. Aturan tersebut nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran bersama.
Salah satu item yang akan diatur adalah jenis usaha pariwisata selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/ 2024 M untuk tidak beroperasi dimulai dari satu hari sebelum bulan suci Ramadan dan tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 H/ 2024 M.
Jenis usasha tersebut antara lain klub malam, diskotik, pub, bar, karaoke, rumah biliar, live music (pertunjukan konser musik skala besar) kecuali musik nuansa islami yang mendapatkan izin dari pihak berwenang, pertunjukan disc jockey (DJ), terapi air (SPA), dan rumah pijat (massage).
Untuk jasa penyediaan makanan dan minumannya seperti rumah makan dan restoran boleh buka mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 04.00 WIB (waktu imsak), dan wajib menggunakan kain penutup/gorden selama pelaksanaan ibadah puasa agar tidak tampak dari luar dengan memperhatikan etika dan estetika.
Sedangkan untuk pesan antar/delivery/take away/drive thru/layanan daring dipusat perbelanjaan/mal bagi yang tidak wajib berpuasa dimulai pukul 10.00 WIB dan wajib tutup mengikuti jam operasional pusat perbelanjaan/mal tersebut.
Dalam surat edaran tersebut juga dihimbau kepada seluruh pemilik usaha kepariwisataan agar mengindahkan hal-hal, antara lain menghormati dan menjaga suasana tetap kondusif selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, memberikan dan memfasilitasi karyawan untuk melaksanakan ibadah dengan baik, serta mengharuskan berpakaian sopan selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, tidak memasang reklame/poster/publikasi pertunjukan film atau lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, provokasi, dan erotisme, serta tidak menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan, ketentraman, dan ketertiban umum.
Rapat juga menghimbau umat Islam agar membayar zakat fitrah dimulai dari awal Ramadhan melalui Baznas Tangsel atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Kemenag Tangsel, Dedi Mahfudin, berharap pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan tahun ini lebih khusyu dan hidmat di kota Tangerang Selatan. (#af_m)