CIPUTAT (Kemenag Tangsel) – Zakat Fitrah 1445 H ditetapkan di kisaran Rp. 40.000,- Rp. 50.000,- dalam rapat gabungan antara, Pemkot, Baznas, MUI, dan Kemenag Tangsel, pada Senin (05/02/2024) di Pemkot Tangsel.
Rapat dihadiri oleh Kasi Bimas Islam Kemenag Tangsel, Muhammad Edi Suharsongko, Ketua Umum MUI Tangsel KH Muhammad Saidih, Ketua Baznas Tangsel, Mohamad Subhan, beserta komisioner Baznas Tangsel, Asda I Pemkot Tangsel, Chaerudin, Pengawas Basznas Tangsel, Dadang Pengawas Baznas, Kabag Kesra, Rizkiyah, dan perwakilan Dinas Perdagangan, Surya.
Wakil ketua 1 Baznas Tangsel bidang pengumpulan, Taufik Setyaudin, menjelaskan Zakat Fitrah atau disebut juga dengan Zakat Badan adalah ibadah personal yang wajib ditunaikan oleh setiap jiwa di bulan Ramadhan.
“Alhamdulillah rapat penentuan Zakat Fitrah yang diadakan oleh Baznas Tangsel memutuskan bahwa besaran Zakat Fitrah tahun 1445 H ini kisaran Rp. 40.000 hingga Rp. 50.000,-. Masyarakat silahkan memilih dari yang terendah sampai yang tertinggi sesuai dengan apa yang dikonsumsi sehari-hari, yaitu 40 ribu, 45 ribu, atau 50 ribu,” jelasnya.
Ditambahkannya, Baznas RI telah menetapkan zakat fitrah untuk wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Bogor, dan Bekasi sebesar Rp. 45.000.
“Namun, di pasar tradisional di kota Tangsel masih diperoleh harga beras yang lebih rendah dan layak konsumsi sehingga nilai zakat fitrah masih bisa di angka Rp 40.000,” tambahnya.
Rapat tersebut juga memutuskan agar Baznas Tangsel melakukan sosialisasi Zakat Fitrah dan Zakat Maal (harta) kepada masyarakat muslim selama bulan suci Ramadhan, bekerjasama dengan MUI, Pemkot, dan Kemenag Tangsel. (#af_m)
Rapat membahas tentang Pengaturan Kegiatan Usaha Kepariwisataan dan Himbauan Amaliyah Menjelang dan Selama Bulan Ramadhan serta Idul Fitri 1442 H / 2021 M di Kota Tangsel.
Berkenaan hal tersebut perlu adanya upaya untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan, menjaga toleransi beragama agar terpelihara kerukunan, ketentraman hidup dalam bermasyarakat, khususnya pada pelaksanaan Ibadah Puasa di bulan Ramadhan.
Oleh karena itu, Pemkot dan MUI Tangsel dipandang perlu mengatur usaha kepariwisataan dan menghimbau kepada seluruh masyarakat kota Tangsel.
Rapat memutuskan beberapa hal antara lain tentang aturan tempat hiburan dan restoran selama bulan suci Ramadhan. Aturan tersebut nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran bersama.
MUI Tangsel merekomendasikan selama bulan suci Ramadhan semua tempat hiburan seperti Klab Malam, Diskotik, Pub, Live music, Karaoke, Panti Pijat, Bar, dan sejenisnya, ditutup total.