KENCANA LOKA (Kemenag Tangsel) – Kepala Kantor Kemenag Tangsel, Dedi Mahfudin, pada Jum’at (25/11/2022) membuka sekaligus memberi arahan pada kegiatan Pendampingan Laporan Akhir Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudhatul Athfal (RA) tahun 2022, bertempat di aula kantor Kemenag Tangsel.
Acara yang diselenggarakan oleh Ikatan Guru Raudhatul Athfal (IGRA) Tangsel ini dihadir oleh Kabid Penmad Kanwil Kemenag Banten, Muhtadi, Kasi Penmad Kemenag Tangsel, Muhammad Edi Suharsongko, Ketua Ketua IGRA Tangsel, Aat Muslihat, dan para Kepala RA se-Kota Tangsel.
Dalam sambutannya Kepala Kantor menjelaskan bahwa tugas guru RA sungguh mulia, karena RA merupakan lembaga kedua setelah orang tua dalam mengajar, membimbing, mengarahkan dan mendidik anak-anak. Maka, RA menjadi sejarah yang tidak terlupakan saat mereka sudah dewasa.
Kepala Kantor mengingatkan agar pengelola BOP RA benar-benar harus memahami prosedur pencairan BOP dan juga pelaporan penggunaannya. Menurutnya, proses pencairan dan pelaporan BOP tidaklah serumit BOS.
“Karena itu saya berharap kepada yang hadir ini harus benar-benar fokus dalam menyerap informasi teknis yang akan disampaikan agar tidak ada temuan-temuan yang tidak diinginkan. Makanya perlu pendampingan agar laporan harus tepat sasaran dan tepat waktu,” tegasnya.
Menurutnya BOP merupakan wujud perhatian dan tanggungjawab pemerintah akan keberlangsungan dunia pendidikan di RA.
“Karena ini sifatnya bantuan yang bersumber dari APBN, maka penggunaannya pun harus sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan, tidak boleh dipergunakan seenaknya sendiri. Harus didukung dengan administrasi pendukungnya,” terangnya.
Hal senada juga disampaikan Kabid Penmad Kanwil Kemenag Banten, Muhtadi, yang meminta agar tepat waktu dalam menyesaikan laporan akhir atas dana BOP RA yang diberikan.
“Semua harus berkomitmen membuat laporan pertanggungjawaban sesuai juknis dan menyelesaikannya tepat waktu,” tandasnya.
Pengarahan tentang Penyusunan Laporan Akhir BOP RA ini disampaikan oleh Staf Penmad Kemenag Banten, Anam dan Pian. Dalam arahannya dijelaskan dana BOP RA sesuai Juknis tidak boleh digunakan untuk:
1. Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan.
2. Dipinjamkan kepada pihak lain.
3. Mengalokasikan dana BOP RA yang tidak sesuai pedoman pelaksanaan
4. Membiayai kegiatan yang diselenggarakan oleh Kankemenag Kab/Kota ataupun Kanwil Kemenag Provinsi.
5. Digunakan untuk rehabilitasi gedung sedang dan berat.
6. Menanamkan saham.
7. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional RA, misalnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan.
8. Membiayaan kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan / sosialisasi / pendampingan terkait BOP RA / perpajakan program BOP RA yang diselenggarakan lembaga luar Kementerian Agama.
Ketua IGRA Tangsel, Aat Muslihat, mengungkapkan pihaknya juga akan ikut melakukan pendampingan agar laporan akhir BOP seluruh RA di Kota Tangsel sesuai Juknis dan diselesaikan tepat waktu.
“Pencairan bantuan BOP untuk RA tahun 2022 sudah lama ditunggu, karena akan segera diimplementasikan di RA masing-masing. Insya Allah kami juga melakukan pendampingan dan memberi arahan agar laporan akhir seluruh RA di Kota Tangsel tidak ada masalah,” imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut, IGRA Tangsel mengucapkan Selamat Hari Guru Nasional 2022, dengan memberikan kue kepada Kepala Kantor Kemenag Tangsel. (#af_m)