KENCANA LOKA (Kemenag Tangsel) – Penyuluh Agama Islam memiliki beban kerja untuk menyampaikan program dalam bahasa agama kepada masyarakat. Tugas ini menuntut kemampuan dalam hal metode dan substansi. Pada perkembangan media digital, Penyuluh Agama Islam dituntut menguasai teknologi informasi untuk memudahkan tugasnya.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Kemenag Tangsel Abdul Rojak, saat membuka Seminar Penguatan Organisasi dan Edukasi Literasi Digital Penyuluh Agama Islam Kemenag Tangsel, Jum’at (30/04/2021) yang dilaksanakan di aula kantor Kemenag Tangsel.
Seminar tersebut diikuti oleh seluruh Penyuluh Agama Islam baik PNS maupun Non PNS yang tergabung dalam Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam (FKPAI) Tangsel.
Lebih lanjut Kepala Kantor mengatakan perkembangan teknologi dewasa ini telah sampai pada capaian teknologi digital di berbagai industri.
“Teknologi industri dewasa ini dikenal sebagai teknologi industri 4.0. Perkembangan ini mendorong perubahan besar-besaran dalam perilaku umat manusia, termasuk model komunikasi antarmanusia melalui perangkat internet dan media digital. Komunikasi antarmanusia tidak lagi dilakukan secara langsung, dan juga tidak langsung menggunakan media cetak, karena dianggap tidak lagi efiesien dan efektif. Media komunikasi elektronik seperti telepon, televisi, dan radio, walaupun masih dimanfaatakan tetapi sudah kalah pamornya dengan media-media komunikasi digital berbasis smartphone yang integral dengan internet,” paparnya.
Ditambahkannya, strategi menggunakan media digital ini yang awalnya hanya sebagai pelengkap, pada saat sekarang ini beranjak menjadi strategi dan media yang utama dalam pembinaan keagamaan.
“Termasuk pelakunya adalah para Penyuluh Agama Islam, apalagi di masa Pandemi Covid 19, di mana pembinaan keagamaan tidak bisa dilakukan secara langsung tapi secara online melalui media digital, misalnya WhatsApp Group (WAG), Youtube, FaceBook, Instagram, dan Zoom meeting/webinar,” ujarnya.
Oleh karena itu, tambahnya, para Penyuluh harus mampu menggunakan media digital untuk menyiasati masa pandemi yang membatasi pertemuan-pertemuan secara langsung. Penyuluh secara individual dan mandiri harus mampu membuat bahan materi tertulis untuk di-share di grup-grup media sosial terutama WA.
“Penyuluh juga harus bisa membuat materi dalam bentuk rekaman ceramah singkat, selain dikirim ke grup-grup jamaah juga di-upload ke YouTube sehingga menjangkau masyarakat lebih luas lagi,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua FKPAI Tangsel, Ida Farida, mengatakan para Penyuluh Agama Islam sampai saat ini belum mendapatkan dukungan dari kebijakan yang ada.
“Kondisi ini menyebabkan kurang termotivasinya Penyuluh Agama Islam dalam pemanfaatan media digital, padahal perkembangan media digital dalam konteks komunikasi massa menjadi trend yang sangat strategis,” tuturnya.
Atas dasar itulah FKPAI Tangsel mengadakan Seminar tersebut, berangkat dari perlunya dukungan bagi pelaksanaan tugas Penyuluh Agama Islam terutama penguasaan teknologi informasi, terutama media digital.
Menurutnya, sebelum Pandemi Covid 19, Penyuluh Agama Islam berkonsentrasi melaksanakan pembinaan agama secara konvensional melalui tatap muka dengan majelis-majelis taklim yang menjadi binaannya dan kurang melebarkan sayap pembinaan melalui media digital yang memungkinkan menjangkau khalayak yang lebih luas.
“Ketika Pandemi datang, mau tidak mau, Penyuluh harus melebarkan sayapnya melalui media digital terutama dalam bentuk literasi digital dan pembuatan konten dalam bentuk video,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut juga sekaligus diadakan acara buka puasa bersama para Penyuluh Agama Islam Kemenag Tangsel. (#af_m)