SERPONG (Kemenag Tangsel) – Sebagai tindak lanjut akan berakhirnya Peraturan BKN Nomor 1 tahun 2011 pada bulan Juni 2011 dan diganti dengan PP No 30 tahun 2019, Kantor Kemenag Tangsel mengadakan Workshop Penilaian Kinerja Pegawai Bagi Pejabat Penilai, Senin (05/04/2021) yang dilaksanakan di aula MAN Insan Cendekia Serpong, Tangsel.
Workshop dibuka oleh Kepala Kantor Kemenag Tangsel, Abdul Rojak, dan diikuti oleh Kasubbag TU, Asep Azis Nasser, para Kasi, dan Pejabat Penilai di lingkungan Kemenag Tangsel.
Dalam sambutannya saat membuka acara, Kepala Kantor mengatakan bahwa penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang didasarkan sistem prestasi dan karir.
“Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja dengan memperhatikan target, capaian, hasil, manfaat yang dicapai, dan perilaku PNS. Penilaian kinerja PNS dilakukan secara obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif, serta transparan,” ujarnya.
Bertindak sebagai Narasumber, Analis Kepegawaian Ahli Masya Direktorat Kinerja ASN BKN, Chari, membawakan materi Penilaian Kinerja PNS, dan Supardal membawakan materi Praktek Menutup/Mengakhiri Penilaian SKP tahun 2021 pada akhir Juni 2021.
Analis Kepegawaian Kemenag Tangsel, Rahmat Sukmawan, berharap setelah mengikuti Workshop ini para Pejabat Penilai dapat melakukan penilaian secara objektif sehingga terwujud penghargaan dan sanksi yang adil dan menimbulkan persaingan yang sehat.
“Dan diharapkan dengan penilaian yang objektif akan terwujud budaya kerja yang positif,” tegasnya.
Workshop Penilaian Kinerja Pegawai Bagi Pejabat Penilai yang diikuti oleh 60 peserta ini merupakan kali pertama diadakan di Provinsi Banten. Semoga dapat diikuti oleh Kemenag Kabupaten/Kota lainnya. (#af_m)